Manejer Proyek beserta jajarannya dituntut untuk dapat menguasai kontrak sesuai dengan level /tingkatan masing-masing didalam organisasi proyek. Namun demikian isi kontrak juga merupakan rahasia perusahaan (para pihak), sehingga tidak semua personil diberi kewenangan untuk membacanya. Keterbatasan ini pada akhirnya menempatkan begitu banyak personil proyek yang tidak memahami isi kontrak sesuai keperluannya.
Workshop ini dirancang bagi staf sampai level manajemen proyek agar memahami seluk beluk penyusunan kontrak sekaligus mampu memberikan masukan kepada perusahaan terhadap format suatu kontrak, termasuk penempatan klausul-klausul penting guna mengamankan posisi perusahaan dan para pihak agar selalu berimbang dan saling menguntungkan.
Tujuan dan Sasaran Workshop
Setelah mengikuti workshop Manajemen Konstrak ini diharapkan para peserta dapat:
Memahami pentingnya fungsi kontrak sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian proyek
Mengerti tentang prinsip dasar perjanjian dan perikatan serta hukum konstruksi
Memahami cara penyusunan kontrak, negosiasi kotrak dan administrasi kontrak
Dapat memberikan usulan dalam rangka penyempurnaan kontrak
Mampu mengantisipasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan dispute, klaim dan mencarikan alternatif pemecahannya apabila terjadi
Pokok Bahasan
Hukum perjanjian dan perikatan,
Perjanjian Pemborongan dan Perkembangan Hukum Konstruksi
Fungsi kontrak sebagai pedoman dan pengendalian
Manajemen Penyusunan Kontrak dan administrasi kontrak
Alternatif pemilihan kontrak konstruksi
Tinjauan kontrak proyek konstruksi
Teknik negosiasi efektif dan mediasi
Dispute, klaim, dan alternatif penyelesaian sengketa
Metode Pelatihan
Ceramah dan Presentasi
Simulasi kasus perjanjian dan perikatan
Simulasi penyusunan dan evaluasi kontrak
Simulasi beberapa kasus
Diskusi dan tanya jawab
Kelengkapan dan Material Pelatihan
Material training dalam bentuk foto copy makalah
Alat tulis dan blocknote
Sertifikat peserta
Lunch dan coffee break
Target Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan diharapkan berasal dari personil manajemen kontrak dan legal, pemilik proyek, pengelola proyek, pelaksana konstruksi, perencana dan pengawas/supervisor, manager proyek, atau individu yang berminat dalam bidang manajemen kontrak konstruksi.



